Pasang Iklan Murah
Home » , » Bawaslu Diusulkan Berfungsi Jadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Diusulkan Berfungsi Jadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Written By Bojonegoro Post on Minggu, 31 Agustus 2014 | 02.46

Editing Post Oleh:

Bojonegoro Post ~ JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah baru mentransformasikan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Artinya fungsi Bawaslu tak hanya bertugas mengawasi dan menerima laporan. Tapi kita ingin mentransformasikan hal itu menjadi lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa pemilu," ujar Titi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Menurutnya, transformasi itu dilakukan karena peran masyarakat jauh lebih aktif untuk sekedar mengawasi pemilu. Sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu lebih fokus menangani proses pelaksanaan pemilu sebelum dan sesudahnya.

"DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu) itu lebih menangani kode etik penyelenggaraan pemilu, beda dengan badan penyelesaian sengketa pemilu. Kalau Badan Penyelesaian sengketa pemilu lebih ke pelanggaran administrasinya," tutur Titi.

Pelanggaran administratif seperti masalah jumlah pemilih, surat suara, proses penghitungan surat suara dan lainnya. Sedangkan jika ada pelanggaran menyangkut pelanggaran hukum bisa langsung dilaporkan ke kepolisian. Sementara pelanggaran kode etik penyelenggaranya ke DKPP.

"Nah, jika ada pelanggaran seperti money politic atau pelanggaran hukum lainnya, bisa dilaporkan langsung ke polisi. Sehingga prosesnya cepat diselesaikan, tanpa perlu memakan waktu dengan proses yang panjang." tandasnya.

Ikuti dan Dapatkan Berita Terbaru, Hanya di "Bojonegoro Post". Portal Berita News Online Indonesia.Klik www.bojonegoropost.com

(BjnPost/JRTR)

Berita Terkait:

Posting Komentar